Kapolres Ikuti Upacara Peringatan HUT ke 78 RI dan Pemberian Remisi Narapidana Kabupaten Rohil

Samsul
998 view
Kapolres Ikuti Upacara Peringatan HUT ke 78 RI dan Pemberian Remisi Narapidana Kabupaten Rohil
ROHIL, datariau.com - Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, ikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dan pemberian remisi kepada narapidana, bertempat di lapangan Taman Budaya MTQ Jln Perkantoran Batu 6 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Kamis 17 Agustus 2023 Pukul 09.50 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, usai mengikuti upacara peringatan HUT ke 78 RI di Tingkat Kabupaten ini menjelaskan.

"Telah dilaksanakan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Rokan Hilir, dan Pemberian Remisi kepada Narapidana," ungkap AKP Juliandi.

Dalam sambutannya selaku inspektur upacara, Bupati Rokan Hilir, membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, yang Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita semua.

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun ini mengangkat tema “TERUS MELAJU UNTUK INDONESIA MAJU” yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

"Indonesia saat ini memiliki posisi penting dalam memimpin arah dan tujuan kerja sama politik, ekonomi, dan sosial - budaya melalui peristiwa peran presidensi G20 di tahun 2022, menerima tongkat estafet keketuaan ASEAN di tahun 2023, serta pemindahan ibu kota negara di tahun mendatang," jelasnya.

Kemerdekaan Indonesia adalah rahmat dan nikmat Allah SWT atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku

"Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang," ibuhnya.

"Saya ucapkan “Selamat atas Remisi tahun ini" bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia," jelasnya.

Pada tanggal 03 Agustus 2022 yang IaIu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional.

"Pada kesempatan ini, saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat Pusat maupun Daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal," paparnya.
Penulis
: Samsul
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)