Momentum Peringatan HUT Ke-78 RI Tahun 2023, Rutan Kelas II B Siak Beri Remisi Umum Kepada 484 Warga Binaan

Hermansyah
607 view
Momentum Peringatan HUT Ke-78 RI Tahun 2023, Rutan Kelas II B Siak Beri Remisi Umum Kepada 484 Warga Binaan
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi pada peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023.

SIAK, datariau.com - Sempena HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura kembali memberikan Remisi Umum (RU) bagi narapidana yang telah menjalankan masa hukuman.

Pemberian remisi pada tahun tersebut, berlangsung di Kantor Bupati Siak, Kamis (17/8/2023). Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan Remisi Umum II sebanyak 2.606 orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.

"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang," kata Menteri Hukum dan HAM RI melalui Bupati Siak.

Sementara itu, Kepala Rumah Tanahan Siak Tonggo Butar-Butar menyampaikan, saat ini total penghuni Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 738 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 546 orang dan tahanan sebanyak 192 orang.


"Yang mana, WBP di dalam rutan sebanyak 627 orang dan dititipkan di kepolisian sebanyak 111 orang," kata dia.

Adapun WBP yang mendapatkan remisi umum di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 484 Narapidana terdiri dari yang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 483 orang dan Remisi Umum II sebanyak 1 orang.

?Sebanyak 62 narapidana tidak memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum dengan rincian 15 orang akan diusulkan dengan jenis keterlambatan administrasi dikarenakan berkas administrasi yang belum lengkap," ujar Tonggo Butar-butar.

"Sedangkan 6 orang tidak memenuhi syarat karena terkena catatan register F, 6 orang tidak memenuhi syarat dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana, dan 27 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Narkotika Rumbai," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi di damping Karutan Siak Tonggo Butar-Butar menyerahkan secara simbolis remisi umum bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)