Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Ini Langsung Dipecat

Ruslan
1.213 view
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Ini Langsung Dipecat
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok), Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.

"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7/2021).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas nama Saudara S.

Supian menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," ucapnya menegaskan.

Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Suganda, diperiksa dengan dugaan melanggar protokol kesehatan saat aparatur sipil negara (ASN) tersebut menggelar resepsi pernikahan.

Suganda mengaku hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Menurut dia, hajatan di di Gang H Syair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok itu semua sesuai dengan aturan pada kegiatan pesta pernikahan dan penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.

Sumber: beritasatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)