Fakta Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Oknum Polisi Dijerat Pasal Aborsi

Ruslan
1.391 view
Fakta Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Oknum Polisi Dijerat Pasal Aborsi
Ilustrasi (Foto: Internet)

Terancam dipecat

Sementara itu, kata Wakapolda Jatim, RB juga terancam dipecat karena dianggap melanggar melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama RB muncul setelah polisi mendalami kasus kematian NWR.

Polisi mendapat informasi bahwa sebelum meninggal, RB dan korban telah beberapa kali berhubungan badan layaknya suami isteri di sejumlah lokasi.

Selain itu, salah satu teman NWR mengungkap jika NWR sedang memiliki masalah asmara dengan RB. Kasus RB ini sempat viral di media sosial. (*)

Source: kompas.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)