Fakta Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Oknum Polisi Dijerat Pasal Aborsi

Ruslan
1.390 view
Fakta Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Oknum Polisi Dijerat Pasal Aborsi
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Oknum polisi berinisial RB, anggota Polres Pasuruan berpangkat Bripda, Jawa Timur, diduga terlibat dalam kasus bunuh diri kekasihnya berinisial NWR (23).

Jasad NWR ditemukan warga di makam sang ayah di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu.

Aborsi dua kali

Dari hasil penyelidikan, RB yang menjalin hubungan asmara dengan korban diduga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, yaitu di bulan Maret 2020 dan Agustus 2021.

RB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Keduanya lalu sepakat menggunggurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelas Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)