Dukun Cabul Diciduk Polisi di Sumut, Perkosa 2 Wanita Modus Kembalikan Keperawanan

datariau.com
1.553 view
Dukun Cabul Diciduk Polisi di Sumut, Perkosa 2 Wanita Modus Kembalikan Keperawanan

Setelah sadar menjadi korban pencabulan, kedua korban kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara pada waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat penangkapan tersangka, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk keperluan ritual, seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkuk, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun," jelas Niko.

Source: detiknews

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)