JAKARTA, datariau.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU bersama pemerintah. Selanjutnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah.
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh peserta rapat.
“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.
Baca juga:Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kampar, Dugaan “Pembekingan” Aparat Mencuat
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata “Setuju”.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri yang menjadi perhatian publik adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru, batas usia pensiun bagi anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Baca juga:Polda Riau Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih, Transparan, dan Tanpa Jalur Khusus
Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun seragam bagi seluruh anggota Polri, yakni 58 tahun. Dalam aturan lama, hanya anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan yang dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 60 tahun.
Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah dan DPR berharap pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian menjadi lebih fleksibel. Selain itu, perubahan aturan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan pengalaman dan kompetensi personel yang masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di masa mendatang.***