DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Polisi Diperpanjang

datariau.com
174 view
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Polisi Diperpanjang

Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun seragam bagi seluruh anggota Polri, yakni 58 tahun. Dalam aturan lama, hanya anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan yang dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 60 tahun.

Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah dan DPR berharap pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian menjadi lebih fleksibel. Selain itu, perubahan aturan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan pengalaman dan kompetensi personel yang masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di masa mendatang.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)