DPR Minta Polisi Jangan Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes Selain Rizieq

Ruslan
721 view
DPR Minta Polisi Jangan Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes Selain Rizieq
Foto: Net
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

DATARIAU.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian serta pihak terkait menindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tengah masyarakat.

Permintaan ini disampaikan Sahroni merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis hukuman denda Rp20 juta terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi, harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali meningkat," kata Sahroni, Sabtu (19/5/2021) kemarin.

Selain itu, ia mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut. Menurutnya, keputusan itu bisa menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau. Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apapun yang menyebabkan munculnya kerumunan," ujar politikus NasDem itu.

Sebagai informasi, Rizieq telah divonis dengan hukuman denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Jika denda tidak dibayar maka Rizieq dapat dipidana lima bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika memvonis hukuman tersebut. Salah satu poin yang meringankan lantaran eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tokoh agama yang dikagumi oleh umat.

Hakim pun berharap Rizieq ke depan bisa melakukan pendidikan bagi umat agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Tag:CovidDpr
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)