DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Polisi Diperpanjang

datariau.com
154 view
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Polisi Diperpanjang

JAKARTA, datariau.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU bersama pemerintah. Selanjutnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh peserta rapat.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.

Baca juga:Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kampar, Dugaan “Pembekingan” Aparat Mencuat


Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata “Setuju”.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri yang menjadi perhatian publik adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam aturan baru, batas usia pensiun bagi anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Baca juga:Polda Riau Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih, Transparan, dan Tanpa Jalur Khusus

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)