DPR Minta Polisi Jangan Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes Selain Rizieq

Ruslan
722 view
DPR Minta Polisi Jangan Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes Selain Rizieq
Foto: Net
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Selain kasus kerumunan Megamendung, Rizieq juga divonis delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang vonis tersebut, pada pertimbangan hukumnya untuk perkara kerumunan Megamendung, majelis hakim pun mengakui ada diskriminasi penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum," ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

Hakim mengacu pada pertanyaan Rizieq, penasihat hukum, maupun keterangan saksi yang sempat dihadirkan di persidangan beberapa waktu belakangan. Hakim menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. Namun tidak memiliki dampak terhadap persoalan hukum.

Atas hal tersebut, hakim menilai diskriminasi tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia. Terlebih, Indonesia berstatus sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan dalam konstitusinya.

"Terjadi pengabaian terhadap masyarakat karena masyarakat sudah jenuh terhadap Covid-19 dan ada pembedaan perlakuan di masyarakat satu sama lain," kata hakim. (*)

Sumber: goriau

Tag:CovidDpr
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)