TAPUNG, datariau.com - Orangtua harus semakin ekstra hati-hati dalam menjaga anak-anaknya, agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, bahkan oleh orang terdekat sekali pun. Seperti kejadian di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar baru-baru ini, seorang anak usia 7 tahun dicabuli orang dekat dengan modus dibawa membeli es krim.
Pelaku adalah S (38) warga Kecamatan Tapung ditangkap Polsek Tapung usai dilaporkan orangtua korban M (41) bersama korban N (7). Aksi pencabulan itu baru diketahui pada Rabu 07 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB saat seorang perempuan SM datang ke rumah orangtua korban memberitahukan bahwa N telah dicabuli oleh pelaku.
Baca juga:
Polsek Siak Hulu Kampar Ringkus Kakek Bejat Cabuli Balita di Dalam Gudang
M dan istrinya W langsung memanggil si buah hati N, mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan SM tersebut. Karena sudah ditanyakan, si anak pun mulai buka suara dan menceritakan perlakuan cabul yang telah dialaminya pada Sabtu 03 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu, pelaku mengajak korban membeli es krim menggunakan sepeda motor milik pelaku. Namun bukannya membeli es krim melainkan korban dibawa ke suatu pondok yang berada di kebun karet.
Di tempat yang sepi itu pelaku berupaya mencabuli korban, akan tetapi korban yang kaget langsung berteriak sekuat tenaga melihat celananya dibuka dan pelaku juga membuka celana. Karena korban berteriak, pelaku membawa korban pergi dari pondok itu.
Baca juga: Polsek Tambang Tangkap Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Berulang Kali
Pelaku membawa korban pulang. Akan tetapi di perjalanan di tempat sepi pelaku kembali mencoba melakukan pencabulan, korban yang area sensitifnya dipegang sontak kaget dan kembali teriak.
Setelah mencabuli korban di atas motor, pelaku mengantarkan korban pulang namun tidak sampai di rumah, diturunkan di simpang rumah.
Korban yang tengah ketakutan kemudian diancam pelaku agar tidak memberitahu kejadian tadi kepada siapapun, jika nekat cerita ke orang lain, maka pelaku mengancam membawa korban pergi lebih jauh. Pelaku juga memberikan uang Rp5 ribu kepada korban agar tidak cerita ke orangtua.
Baca juga: Gerak Cepat Polres Siak Tangkap Oknum Tour Guide Diduga Cabuli Siswi MTs di Dalam Bus
Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada ketua RT setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai terima laporan, pada Rabu 07 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim mendaptkan informasi keberadaan pelaku, Kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH.
Baca juga:
Tiduri Ponakan yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pria Diringkus Polsek Kubu Rohil
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, Team Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan cara memegang kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.