Polsek Siak Hulu Kampar Ringkus Kakek Bejat Cabuli Balita di Dalam Gudang

Giri
905 view
Polsek Siak Hulu Kampar Ringkus Kakek Bejat Cabuli Balita di Dalam Gudang
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu. 

SIAKHULU, datariau.com - Jajaran Polsek Siak Hulu tangkap pelaku pencabulan, biadabnya seorang kakek yang berusia 77 tahun ini mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun, pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku adalah JF (77) warga Kecamatan Siak Hulu, pelaku melakukan aksinya di salah satu gudang di Kecamatan Siak Hulu. Barang bukti yang diamankan baju yang dipakai korban saat kejadian, uang Rp 2000 dan foto copy akte kelahiran korban.

Kejadian ini dilaporkan oleh N (28) yang merupakan ibu korban A (4), warga Siak Hulu.

Awal kejadian ini Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Nenek korban T (50) mencari korban yang sedang bermain-main dikarenakan hari sudah mulai senja, dan saat itu T mencari korban di tempat kerja ayahnya tepatnya di gudang tidak jauh dari rumahnya.

Sesampainya nenek korban di gudang, saat itu ia melihat korban sedang duduk-duduk di ayunan dan T mengajak cucunya pulang karena sudah sore, namun si kecil itu memperlihatkan wajah ketakutan sambil memegang uang 2000.

Lalu T merasakan curiga dan T juga bertanya kepada korban tentang duit tersebut, si cucu menjawab bahwa uang dikasih Atuk (kakek), si nenek pun mengucapkan terimakasih kepada Kakek yang sedang duduk di samping gudang.

Di dalam perjalanan Nenek kembali bertanya lagi kepeda korban, kenapa si cucu dikasih uang, si cucu menjawab bahwa tadi Atuk membuka celana cucu dan memegang kemaluan cucu, alangkah terkejut sang nenek, langsung melaporkan perbuatan cabul itu ke ibu korban N dan melaporkan ke Polsek Siak hulu.

Usai terima laporan, dilakukan penemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah barang bukti lengkap dan cukup bukti, pada Jumat (9/12/2022) atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dan pukul 11.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.

Pelaku sudah melanggar pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi.

"Semoga tidak ada kejadian ini lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti," tegas Kapolsek. (das/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)