Polsek Tambang Tangkap Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

datariau.com
1.393 view
Polsek Tambang Tangkap Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

TAMBANG, datariau.com - Jajaran Polsek Tambang meringkus seorang pria paru baya di Kecamatan Tambang yang merupakan pelaku pencabulan anak tiri berulang kali disaat ibunya berangkat bekerja.

Kejadian ini baru diketahui pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Aksinya ini dilakukan di rumahnya, di Kecamatan Tambang. Pelaku adalah AR (26) warga Kecamatan Tambang yang merupakan ayah tiri korban D (11). Pelaku dilaporkan oleh ibu kandungnya Y (30) ke Polsek Tambang, karena tidak terima atas tindakan pelaku kepada anaknya yang masih dibawah umur.

Peristiwa ini terbongkar pada saat ibu korban sedang berada di rumahnya di Kecamatan Tambang. Ia melihat anaknya (korban) keluar dari dalam kamar dan melihat pelaku (suami) hanya menggunakan celana dalam, muncul kecurigaan ibu korban, lalu menanyakan pada anaknya (korban).

Dan anaknya mengakui bahwa ayah tirinya telah menyetubuhi korban sudah berulangkali. Atas kejadian tersebut ibu korban kecewa dan tidak terima atas perlakuan suami, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

Usai terima laporan ibu korban dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, didapat informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi dan Tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sekira pukul 17.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul anak tiri di sebuah warung di Kecamatan Tambang.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang berusia dibawah umur sudah berulang kali," jelas Kapolsek.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut.

"Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia juga melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Mardani.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)