SMM PANEL INDO

Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Bisa Lebih Ringan

datariau.com
163 view
Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Bisa Lebih Ringan
Foto: Denni France
PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari.

PEKANBARU, datariau.com - Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Riau yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan melalui program pemutihan yang berlaku selama Agustus 2026.

Program pemutihan PKB tersebut berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-69 Provinsi Riau.

Bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan, program tersebut menjadi kesempatan untuk kembali menertibkan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.

Baca juga:Camat Tanjung Medan Sambut Kunjungan Kepala Bapenda Rohil, Apresiasi Kepatuhan Warga Membayar Pajak


PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan program pemutihan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.

“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/8/2026).

Tunggakan Lima Tahun, Denda Bisa Dihapus


Salah satu kemudahan yang paling dinanti masyarakat dalam program ini adalah penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya pemilik kendaraan yang baru menunggak, masyarakat yang memiliki tunggakan hingga bertahun-tahun juga mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Baca juga:Dua Hari Pemutihan Pajak, Riau Kumpulkan Rp2,2 Miliar dari 3.693 Kendaraan


Kompol Vino memberikan gambaran, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama lima tahun dapat memanfaatkan periode pemutihan dengan membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan sesuai ketentuan program.

“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena besarnya akumulasi kewajiban dan denda.

Dengan adanya penghapusan sanksi administratif, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan periode Agustus untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Antrean Samsat Mulai Meningkat


Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan PKB juga mulai terlihat di sejumlah layanan Samsat di Riau.

Kompol Vino mengatakan sejak program tersebut diberlakukan, terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang datang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkapnya.

Baca juga:Bersama UPT Pendapatan Bangkinang, Dinas Kominfo Kampar Ikut Sosialisasikan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor


Pemilik kendaraan roda dua disebut menjadi salah satu kelompok masyarakat yang cukup banyak memanfaatkan program tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan pengecekan dan pendataan untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling dominan mengikuti program pemutihan.

Tingginya animo masyarakat menjadi indikasi bahwa program tersebut dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang sebelumnya memiliki tunggakan.

Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang


Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang, Pembina Samsat Provinsi Riau juga memperpanjang jam pelayanan selama masa pemutihan.

Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga:Berlaku Mulai Besok, Ini 7 Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau


Penambahan waktu pelayanan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya.

Masyarakat pun diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Sebab, semakin mendekati 31 Agustus 2026, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat berpotensi semakin meningkat.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)