Berlaku Mulai Besok, Ini 7 Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau

Denni France
1.168 view
Berlaku Mulai Besok, Ini 7 Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau
Foto.net

PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuat program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, guna meringankan beban biaya masyarakat yang selama ini telat membayar pajak.

Dimana pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau dan Jasa Raharja Perwakilan Riau.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setiyono mengatakan, lewat program 7 Berkah Pajak Daerah Riau tersebut bisa memberikan animo tinggi kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka yang sudah mati.

“Ayo manfaatkan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau pembebasan denda pajak (pemutihan) akan diberlakukan mulai tanggal 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2023, semoga ini bisa meringankan beban bayar pajak masyarakat Riau,” ujar AKBP Budi, Selasa (31/1/2023).

Dijelaskan Budi Setiyono, program 7 Berkah Pajak Daerah yang disebutkan itu adalah sebagai berikut :

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

2. Bebas BBNKB ll.

3. Bebas denda BBNKB ll.

4. Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang.

5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke 4, ke 5 dan seterusnya.

6. Diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022).

7. Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

“Mari manfaatkan program 7 berkah ini untuk tertib administrasi kendaraan bermotor untuk masyarakat Riau, sehingga terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor anda,” ucapnya.

Ditambahkan Kasubdit Regident AKBP Budi, untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga agar bisa memanfaatkan penghapusan denda tersebut. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)