Curi Sepeda Motor Buat Judi Online, Seorang Residivis Ditangkap Polsek Sukajadi

Denni France
994 view
Curi Sepeda Motor Buat Judi Online, Seorang Residivis Ditangkap Polsek Sukajadi

PEKANBARU, datariau.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi meringkus seorang pria berinisial A alias Pitok (32), kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi di jalan Cendrawasih l, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, pada Sabtu (21/1/2023).

Dimana hal itu diungkapkan Kapolsek Sukajadi Kompol Muhammad Daud saat menggelar press realese, mengatakan tersangka A alias Pitok itu ditangkap tim opsnal di sebuah rumah kosong.

“Tersangka A ini kita tangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kosong jalan Pepaya pada Sabtu (28/1/2023) tepatnya di depan SDN 06 Pekanbaru,” ujar Kapolsek Kompol Muhammad Daud, Sabtu (4/2/2023).

Kemudian saat tersangka A di introgasi, ia mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor merk Honda Beat punya korban.

“Dia mengakui perbuatannya, dan sudah menjualnya kepada seorang laki-laki yang dia kenal melalui media sosial Facebook, kini tersangka beserta barang buktinya kita amankan guna proses lebih lanjut,” sebutnya.

Menurut pengakuan dari tersangka, Kapolsek Kompol Muhammad Daud menyebutkan bahwa uangnya dipergunakan untuk main warnet dan judi online.

“Hasil penjualan motor itu digunakannya untuk main warnet dan judi online, tersangka A ini juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat),” ucap Kapolsek Sukajadi tersebut.

Dijelaskan Kompol Muhammad Daud, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 21 Januari 2023 korban datang kerumah temannya bernama Jondri di jalan Cendrawasih, untuk memberi tau bahwa besok ada pekerjaan sambil mengobrol.

Kemudian saat itu juga, datanglah tersangka A alias Pitok yang merupakan teman Jondri datang, karena merasa lapar mereka pun ingin makan, lalu tersangka dan temannya Jondri keluar memakai sepeda motor korban untuk ketempat makan pecel lele.

Setelah itu, disebutkan Kapolsek Kompol Muhammad Daud tersangka A dan temannya Jondri balik kerumahnya dan mengembalikan sepeda motor korban.

Pada saat itu korban sempat bertanya pada tersangka A alias Pitok sudah di kunci stangnya, dan meminta agar sepeda motor diparkirkan tidak jauh dari rumah teman korban Jondri, namun tersangka A tidak perduli dan langsung pergi.

Tidak lama dari tersangka A pergi, korban menyuruh temannya Jondri untuk membeli nasi memakai motornya, tetapi saat dilihat motor korban sudah tidak ada.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana,” tegasnya.

Ditambahkan Kapolsek Kompol Muhammad Daud, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk memakirkan sepeda motornya dalam jangkauan, dan menggunakan kunci ganda

“Karena selama ini kejadian curanmor di wilayah Polsek Sukajadi yang sering hilang adalah jenis motor Beat yang tidak menggunakan kunci ganda, dan tidak memakirkan motornya dalam pantauannya, jadi di himbau bagi masyakarat untuk jadi Polisi sendiri untuk mengamankan sepeda motornya,” pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)