PEKANBARU, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi Berhasil mengamankan 2 orang pelaku curanmor R2 yang masing-masing berinisial AA (29) serta RN (30). Salah satu tersangka berinisial RN telah beraksi di 150 TKP di Kota Pekanbaru maupun di beberapa daerah lainnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefry RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Mhd Daud SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Santo Morlando SH saat dikonfirmasi, kedua tersangka berhasil diamankan petugas di 2 lokasi berbeda, dimana tersangka AA (29) berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Ahad (3/9/2023) malam, sekitar pukul 19.00 Wib.
“Sementara, tersangka RN (30) diamankan petugas dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di Mall Vaksin, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat (19/9/2023) malam, sekitar pukul 19.25 Wib,” ungkap Kapolsek, Selasa (26/9/2023).
Kapolsek menambahkan, hasil penyelidikan sementara tersangka AA (29) mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor.
“Tersangka AA (29) kita amankan lantaran mencuri sepeda motor milik bosnya yang terparkir tak jauh dari kantor tempat ia bekerja,” imbuh Kapolsek.
Sementara, tersangka RN (30) di hadapan petugas mengaku telah beraksi di 150 TKP baik itu di Kota Pekanbaru maupun di luar daerah Kota Pekanbaru.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka RN mengaku telah beraksi sejak Tahun 2001 hingga saat ini, dimana kurang lebih telah beraksi di 150 TKP, 5 TKP di Kota Pekanbaru sementara sisanya dilakukan tersangka di luar Kota Pekanbaru,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka RN (30) bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di Mall Vaksin telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 dan pelakunya sudah diamankan oleh masyarakat.
“Usai menerima informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kompol Daud.
Dari tangan tersangka, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan satu unit mata kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi curanmor tersebut.
“Selain kunci T, kita juga berhasil mengamankan 1 buah visor sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam serta 1 buah plat nomor BM 5436 ZAC milik kawan Pelaku bernama Biboy (DPO) yang berhasil kabur,” kata Kompol Daud.
Selain itu, petugas juga mengamankan unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol BM 4171 PG milik korban.
“Dari TKP kita juga mengamankan sepeda motor milik korban bernama Safrizal (29) sebagai barang bukti,” kata Kapolsek.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Di hadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah beraksi di 150 TKP,” kata Kompol Daud.