Begal Seorang Pengendara Motor Dijalan Tuanku Tambusai, Satu Orang Pria Terduga Pelaku Diringkus Polsek Sukajadi

Denni France
721 view
Begal Seorang Pengendara Motor Dijalan Tuanku Tambusai, Satu Orang Pria Terduga Pelaku Diringkus Polsek Sukajadi
Foto : Terduga Pelaku Berinisal AS (20) Saat Diamankan Polsek Sukajadi.

PEKANBARU, datariau.com - Tim opsnal Polsek Sukajadi berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau biasa disebut begal kendaraan bermotor roda dua di jalan Garuda, Gang Pelangi, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (25/1/2022).

Kapolresta Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahman S, saat di konfirmasi membenarkan kejadian penangkapan begal tersebut.

?Iya benar, sudah ketangkap satu orang berinsial AS (20), diduga tersangka pelaku begal sepeda motor yang terjadi di jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Holie,? ujar Kapolsek Sukajadi AKP Rahman S, Kamis (27/1/2022) saat di konfirmasi datariau.com.

Dijelaskannya, saat itu korban Taufik (18) bersama teman Rudi sedang melewati jalan Arifin Ahmad, dan tiba tiba ada sekelompotan pengendara sepeda motor yang datang dan menyuruh korban untuk berhenti namun korban tidak mau hingga terjadi kejar-kejaran.

?Si korban ini awalnya melintas dijalan Arifin Ahmad dan ada sekelompok orang yang menyuruh berhenti korban, namun korban tidak mau. Karena merasa ketakutan korban berusaha untuk melarikan diri yang akhirnya mereka kejar-kejaran, melewati jalan Soekarno Hatta dan mellintas ke jalan Tuanku Tambusai, dan tepatnya di Hotel Holie sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku hingga korban terjatuh ke aspal, dan terduga pelaku mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam milik korban,? ucap AKP Rahman menguraikan kronologisnya.

Ditambahkan Kapolsek Sukajadi, dari terduga pelaku AS berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam, double stik warna silver dan lainnya.

?Kini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek, guna melakukan proses lebih lanjut, sedangkan rekan komplotannya masih dalam pengejaran (DPO). Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,? pungkas AKP Rahman S.

Penulis
: Denni France
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)