Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura

Ruslan
1.236 view
Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura
Foto: Net

DATARIAU.COM - Buronan Adelin Lis tertangkap di Singapura. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menyatakan Adelin Lis tertangkap saat menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada bulan Maret ketika memasuki Singapura.

Kini Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan buronan kelas kakap tersebut ke Jakarta.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'stand by' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Leonard, dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara Rabu (16/6/2021). malam.

Sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.

Adapun Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol. Karenanya Kejaksaan Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis ke Singapura.

KBRI Singapura kini sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Leonard menyebutkan, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia agar diizinkan menjemput secara khusus buronan kelas kakap ini.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Tag:KPK
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)