Breaking News! DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang

Ruslan
1.380 view
Breaking News! DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang
Ilustrasi. Ruang rapat paripurna adalah tempat pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan sebuah rancangan undang-undang jadi undang-undang. (Dok. DPR RI)

Lebih lanjut, RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264. (*)

Source: cnnindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)