Infotorial Pemkab Siak

Pemkab Siak Mengemban Amanah Bidang Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Sesuai Pasal 4 UU No 35 Tahun 2014

Hermansyah
1.252 view
Pemkab Siak Mengemban Amanah Bidang Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Sesuai Pasal 4 UU No 35 Tahun 2014
Asisten Administrasi Umum Pemerintahan Kabupaten Siak.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melalui Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Dimana Undang-undang tersebut, perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pada rapat koordinasi Forum Anak dan Pelantikan Fasilitator Forum Anak se-Kabupaten Siak di ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kamis (7/3/2024).

Selain Amanat Undang-undang, Pemenuhan Hak Anak khususnya Pemenuhan Hak Partisipasi Anak diselenggarakan untuk mengakomodir Perubahan global (Lingkungan Sosial, Budaya, Ilmu dan Teknologi), tanggungjawab orang dewasa, memenuhi kebutuhan anak.

Dan ini merupakan salah satu indikator Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah partisipasi anak dalam pembangunan serta penguatan kelembagaan forum Anak.

"Seperti diketahui bersama Kabupaten Siak dalam evaluasi Kabupaten Layak Anak yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada Tahun 2024 mendapat predikat utama," kata H Rozi Chandra.

"Kunci keberhasilan forum anak dalam menjalankan peran dan fungsi adalah adanya kemauan serta kemampuan anak untuk berperan sebagai pelopor juga pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045," jelas Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Siak itu.

Hak berpartisipasi merupakan salah satu hak dasar anak untuk mengemukakan dan di dengar pendapat atau aspirasinya. Keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan anak dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati perubahan hasil keputusan tersebut.

Harapan saya semoga acara pertemuan forum anak se-Kabupaten Siak ini dapat mengakselerasi dan memperkuat pengembangan forum anak di semua jenjang administrasi pemerintah serta dapat menampung aspirasi anak dari semua kelompok anak.

"Untuk itu, sudah saatnya kita tingkatkan dukungan semangat kepada anak-anak kita untuk terus belajar, bersekolah, berkreasi, berani menyampaikan aspirasi dan pendapat sehingga menjadi anak-anak Kabupaten Siak yang unggul dan kompetitif," ujar H Rozi Chandra.

"Tentunya dapat mewujudkan anak-anak Indonesia yang cerdas, ceria, peduli, inovatif dan kreatif. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka sangat perlu dilakukan penguatan kelembagaan forum anak di Kabupaten Siak," pungkasnya.

Rapat koordinasi Forum Anak dan Pelantikan Fasilitator Forum Anak se-Kabupaten Siak saat itu, dihadiri Kadis P3AP2KB Hj Noni Paningsih SH MH, Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak (PTKA) Khairani SKM MSi, dengan narasumber dari DP3AP2KB Riau Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak

Ns Bd Asfeni SKep MKes.(inf)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)