BNN Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja

Ruslan
1.087 view
BNN Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja
Prajurit TNI mencabut tanaman ganja dalam pemusnahan di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu 13 Oktober 2021 (Foto: Antara)

"Meski tidak berhasil menangkap tersangka, namun bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Brigjen Aldrin Hutabarat. (*)

Sumber: ANTARA

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)