PEKANBARU, datariau.com - Di era media digital, berita dapat dipublikasikan dalam hitungan menit dan langsung dibaca masyarakat luas. Namun, kecepatan publikasi juga menghadirkan persoalan lain: bagaimana jika setelah berita terbit ada pihak yang meminta berita tersebut dihapus atau diturunkan (take down)?
Pertanyaan ini penting bagi seluruh pengelola media online, termasuk media siber di Riau. Apakah berita yang sudah terbit boleh dihapus begitu saja?
Jawabannya: pencabutan berita dimungkinkan dalam kondisi tertentu, tetapi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers secara khusus mengatur mengenai pencabutan berita. Salah satu ketentuannya menyatakan bahwa pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
Baca juga:Minta Rp35 Juta untuk Hapus Berita Media Online, Ketua Ormas di Riau Ditangkap Polisi
Dengan demikian, menghapus sebuah berita tanpa penjelasan bukanlah praktik yang ideal dalam jurnalistik profesional.
UU Pers Menjadi Dasar Utama
Pengelolaan media online di Indonesia tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan pers di Indonesia.
UU Pers menjamin kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Namun, kemerdekaan pers berjalan bersama dengan tanggung jawab jurnalistik.
Pers tetap harus memperhatikan akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, etika jurnalistik dan hak masyarakat yang terdampak oleh pemberitaan.
Karena itu, ketika muncul persoalan terhadap sebuah berita, penyelesaiannya tidak semata-mata dengan cara menghapus berita.
Berita yang Sudah Terbit Tidak Boleh Sembarangan Dicabut
Untuk media online, aturan yang secara langsung membahas persoalan ini adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pedoman tersebut berstatus berlaku dan secara khusus dibuat karena karakter media siber berbeda dengan media konvensional, terutama dari sisi kecepatan dan mekanisme publikasi.
Baca juga:Dipaksa Hapus Berita, Wartawan Data Riau Lapor Polisi
Dalam ketentuan mengenai pencabutan berita, terdapat prinsip penting:
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.
Namun, pedoman tersebut memberikan pengecualian dalam keadaan tertentu, antara lain berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Artinya, tidak setiap permintaan dari pihak luar dapat menjadi alasan bagi media untuk langsung mencabut berita.
Redaksi harus melakukan penilaian berdasarkan fakta, kepentingan publik, etika jurnalistik dan aturan Dewan Pers.
Jika Dicabut, Harus Ada Alasan
Ini merupakan salah satu poin terpenting yang wajib diketahui pengelola media online. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Prinsip tersebut bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas media. Bayangkan sebuah berita terbit pada pagi hari, kemudian sore harinya tiba-tiba hilang tanpa keterangan.
Baca juga:Pelantikan PWI Riau, Gubri Berharap Wartawan Kedepankan Kode Etik Jurnalistik
Pembaca yang sebelumnya telah membaca berita tersebut tentu akan bertanya:
- Mengapa berita dihapus?
- Apakah informasinya salah?
- Apakah ada koreksi?
- Apakah ada tekanan dari pihak tertentu?
- Apakah ada persoalan hukum?
- Apakah berita dicabut karena alasan perlindungan korban?
- Atau karena alasan lainnya?
Karena itulah, apabila pencabutan memang dilakukan, publik harus mendapatkan penjelasan.
Dewan Pers Kembali Menegaskan Pentingnya Transparansi
Persoalan ini bukan sekadar teori. Pada Mei 2025, Dewan Pers memberikan tanggapan terhadap pencabutan sebuah tulisan opini yang sempat dimuat di Detik.com.
Dewan Pers menyatakan menghormati kebijakan redaksi untuk melakukan koreksi atau pencabutan dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Namun, Dewan Pers juga menegaskan bahwa setiap pencabutan berita harus disertai penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan tetap menjaga akuntabilitas media.
Baca juga:Wartawan Media Online Wajib Tahu! Cara Menulis Berita yang Aman Agar Tidak Tersandung Hukum
Pernyataan tersebut memperkuat prinsip bahwa pencabutan bukan sesuatu yang harus dilakukan secara diam-diam.
Bagaimana Jika Ada Pejabat atau Pihak Tertentu Meminta Berita Dihapus?
Dalam praktik jurnalistik, permintaan take down dapat datang dari berbagai pihak.
Misalnya:
"Tolong hapus berita ini."
Atau:
"Kalau tidak dihapus, kami akan menempuh jalur hukum."
Atau bahkan:
"Berita ini merugikan kami, segera turunkan."
Apakah redaksi harus langsung menghapus?
Tidak otomatis. Redaksi harus terlebih dahulu memeriksa persoalannya. Jika keberatan berkaitan dengan fakta yang dianggap salah, mekanisme yang tersedia dalam pers antara lain koreksi dan Hak Jawab.
Jika berita memang mengandung kesalahan, redaksi wajib memperbaikinya. Jika tidak terdapat kesalahan dan berita tersebut dibuat berdasarkan proses jurnalistik yang benar, permintaan penghapusan tidak otomatis mengharuskan redaksi mencabutnya.
Baca juga:Hak Jawab atau Lapor Polisi? Begini Langkah Hukum yang Bisa Diambil Korban Berita Fitnah di Media Online
Bahkan, pada Juni 2026, Dewan Pers menyoroti kecenderungan pejabat daerah meminta penghapusan (take down) berita secara sepihak langsung kepada penyedia hosting ketika pemberitaan dianggap menyudutkan. Dewan Pers menyebut praktik tersebut melanggar mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur undang-undang.
Ini menjadi pengingat penting bagi media online maupun pihak yang keberatan terhadap pemberitaan: sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaiannya sendiri.
Jika Berita Salah, Apakah Harus Dihapus?
Belum tentu. Jika sebuah berita ternyata mengandung kesalahan faktual, langkah yang lebih tepat pada prinsipnya adalah melakukan koreksi atau ralat sesuai ketentuan jurnalistik.
UU Pers mengenal istilah Hak Koreksi dan Kewajiban Koreksi. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
Sementara Kewajiban Koreksi merupakan keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan.
Baca juga:Tips Media Online Terhindar dari Gugatan Hukum: Panduan untuk Redaksi dan Jurnalis Digital
Jadi, terdapat perbedaan antara:
berita salah ??' koreksi/ralat
dengan:
berita harus dicabut ??' pencabutan berdasarkan alasan yang memenuhi ketentuan.
Tidak semua kesalahan otomatis mengharuskan berita dihapus secara permanen.
Hak Jawab Bukan Sama dengan Permintaan Hapus Berita
UU Pers juga memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan melalui Hak Jawab. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, Hak Jawab didefinisikan sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Artinya, apabila seseorang merasa pemberitaan terhadap dirinya tidak tepat atau merugikan, salah satu mekanisme yang tersedia adalah memberikan tanggapan atau sanggahan melalui Hak Jawab.
Baca juga:Media Online Riau Tumbuh Pesat, Persaingan Digital Semakin Ketat
Karena itu, permintaan: "Hapus berita saya." tidak selalu menjadi satu-satunya jalan. Redaksi harus menilai substansi keberatan dan menentukan apakah persoalannya dapat diselesaikan melalui:
- koreksi;
- ralat;
- Hak Jawab;
- klarifikasi;
- pembaruan berita; atau
- pencabutan apabila memang terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan.
Media Online Wajib Melakukan Verifikasi
Persoalan take down sebenarnya dapat diminimalkan apabila redaksi menjalankan proses verifikasi dengan baik sejak awal. Pedoman Pemberitaan Media Siber mengatur bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Khusus berita yang dapat merugikan pihak lain, verifikasi harus dilakukan pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam kondisi tertentu, berita yang memiliki kepentingan publik mendesak dapat diterbitkan sebelum verifikasi lengkap, tetapi terdapat persyaratan dan kewajiban untuk melakukan verifikasi lanjutan sesegera mungkin.
Artinya, kecepatan media online tidak boleh mengalahkan akurasi. Prinsip yang harus dipegang: Cepat boleh, tetapi tetap harus akurat.
Bagaimana Jika Berita Mengandung Kesalahan?
Misalnya sebuah media menulis nama seseorang sebagai tersangka, padahal orang tersebut sebenarnya hanya diperiksa sebagai saksi. Kesalahan seperti ini sangat serius. Redaksi tidak seharusnya sekadar menghapus berita dan berharap masalah selesai.
Langkah yang lebih profesional adalah:
- segera melakukan pemeriksaan ulang;
- memastikan informasi yang benar;
- memperbaiki bagian yang keliru;
- memberikan keterangan mengenai koreksi;
- melayani Hak Jawab apabila diajukan;
- meminta maaf apabila kesalahan memenuhi kondisi yang mengharuskannya.
Dengan cara tersebut, media tetap menjaga rekam jejak jurnalistik sekaligus menunjukkan tanggung jawab kepada pembaca.
Kapan Pencabutan Berita Dapat Dilakukan?
Pencabutan berita dapat dipertimbangkan dalam keadaan tertentu yang memang memenuhi ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Beberapa pengecualian yang disebutkan dalam pedoman antara lain:
1. Berkaitan dengan SARA
Jika publikasi menimbulkan persoalan serius terkait SARA, redaksi harus melakukan evaluasi secara hati-hati.
2. Berkaitan dengan kesusilaan
Materi yang menyangkut kesusilaan harus ditangani sesuai prinsip etika dan ketentuan jurnalistik.
3. Menyangkut masa depan anak
Perlindungan terhadap anak menjadi pertimbangan khusus dalam pemberitaan.
4. Pengalaman traumatik korban
Pemberitaan yang dapat memperburuk pengalaman traumatik korban perlu dievaluasi secara serius.
5. Pertimbangan khusus Dewan Pers
Pedoman juga membuka ruang bagi pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Namun, pencabutan tetap harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
Bagaimana Bentuk Pengumuman Pencabutan?
Media dapat memberikan keterangan secara transparan mengenai pencabutan berita. Misalnya, secara sederhana:
"Berita ini dicabut oleh redaksi karena setelah dilakukan evaluasi ditemukan kekeliruan pada substansi pemberitaan. Redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan pihak yang terdampak."
Atau, apabila alasan pencabutan berkaitan dengan perlindungan pihak tertentu, redaksi dapat memberikan penjelasan yang cukup tanpa kembali membuka informasi sensitif yang justru harus dilindungi. Yang terpenting adalah alasan pencabutan diketahui publik.
Jangan Menghapus Berita karena Tekanan Semata
Media online harus membedakan antara pencabutan karena alasan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan dan pencabutan karena tekanan dari pihak luar.
Jika berita diturunkan hanya karena seseorang tidak menyukai pemberitaan, hal tersebut berbeda dengan pencabutan karena memang terdapat kekeliruan atau alasan perlindungan tertentu.
Independensi redaksi menjadi sangat penting. Pers harus mampu mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik, fakta, etika dan peraturan yang berlaku.
Bagaimana Jika Pihak yang Diberitakan Mengadu ke Dewan Pers?
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Dewan Pers mengatur bahwa pengaduan terhadap media siber perlu mencantumkan antara lain nama media, tanggal publikasi, judul tulisan dan alamat laman artikel yang dipersoalkan, serta dapat disertai dokumen pendukung dan bukti komunikasi dengan media.
Artinya, pihak yang keberatan tidak harus mengambil tindakan sepihak dengan meminta penyedia hosting menghapus konten. Ada mekanisme pers yang dapat digunakan. Bagi redaksi, ini juga menjadi alasan mengapa dokumentasi proses jurnalistik sangat penting.
Apa yang Harus Dilakukan Redaksi Saat Menerima Permintaan Take Down?
Agar tidak salah mengambil keputusan, media online dapat membuat prosedur internal sederhana.
Pertama, jangan langsung menghapus
Catat siapa yang meminta, kapan permintaan diterima dan apa alasannya.
Kedua, periksa berita
Baca kembali seluruh isi berita dan periksa fakta, sumber, kutipan serta dokumen pendukung.
Ketiga, periksa proses verifikasi
Pastikan pihak yang diberitakan telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai kebutuhan.
Keempat, tentukan jenis persoalannya
Apakah merupakan:
- kesalahan fakta;
- keberatan terhadap pemberitaan;
- permintaan Hak Jawab;
- permintaan koreksi;
- persoalan privasi;
- perlindungan anak;
- persoalan kesusilaan;
- atau persoalan lainnya?
Kelima, lakukan koreksi jika memang salah
Jangan mempertahankan informasi yang sudah diketahui keliru.
Keenam, pertimbangkan pencabutan jika memenuhi ketentuan
Pencabutan bukan keputusan otomatis karena ada permintaan pihak luar.
Ketujuh, jika dicabut, jelaskan alasannya
Publik harus mengetahui alasan pencabutan.
Jangan Lupakan Pedoman Pemberitaan Media Siber
Media online profesional juga harus menyediakan dan mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terang dan jelas di medianya. Ketentuan tersebut termasuk dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pedoman ini bukan sekadar formalitas. Ia menjadi rujukan ketika redaksi menghadapi persoalan seperti:
- verifikasi berita;
- berita yang belum terverifikasi;
- ralat;
- koreksi;
- Hak Jawab;
- pencabutan berita;
- iklan;
- hak cipta; dan
- sengketa pers.
Jadi, Bolehkah Berita yang Sudah Terbit Dihapus?
Boleh dalam kondisi tertentu, tetapi tidak boleh sembarangan. Inilah kesimpulan yang perlu dipahami oleh pengelola media online. Tidak tepat jika mengatakan bahwa semua berita yang sudah terbit sama sekali tidak boleh dihapus.
Sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan bahwa media bebas menghapus berita kapan saja. Aturannya berada di tengah:
Pencabutan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi harus memiliki dasar dan dilakukan secara transparan.
Pedoman Pemberitaan Media Siber menyebut sejumlah pengecualian seperti SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban dan pertimbangan khusus Dewan Pers. Dan apabila pencabutan dilakukan, alasan pencabutan wajib disampaikan kepada publik.
Kesimpulan
Bagi media online Riau maupun media siber di seluruh Indonesia, persoalan berita yang sudah terbit tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata.
Satu tombol delete memang dapat menghilangkan halaman berita dari situs. Namun, dalam perspektif jurnalistik, persoalannya jauh lebih besar.
Ada tanggung jawab kepada pembaca. Ada tanggung jawab kepada pihak yang diberitakan. Ada kewajiban menjalankan koreksi dan Hak Jawab. Dan ada kewajiban mematuhi aturan pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih menjadi dasar utama penyelenggaraan pers, sementara media siber memiliki Pedoman Pemberitaan Media Siber yang mengatur secara khusus mengenai publikasi, koreksi, Hak Jawab hingga pencabutan berita.
Karena itu, prinsip yang sebaiknya dipegang setiap redaksi adalah:
- Jangan asal menerbitkan berita. Jangan asal menghapus berita.
- Verifikasi sebelum publikasi.
- Koreksi jika terdapat kesalahan.
- Layani Hak Jawab.
- Hormati kepentingan publik.
Dan apabila pencabutan memang diperlukan, jelaskan alasannya kepada pembaca.
Dengan demikian, media tidak hanya mengejar kecepatan dan jumlah pembaca, tetapi juga mempertahankan hal yang jauh lebih penting: kredibilitas dan kepercayaan publik.
Dasar Aturan yang Perlu Dipahami Media Online
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang sampai saat ini berstatus berlaku.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang berstatus berlaku.
- Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, sebagai salah satu rujukan dalam penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan.
- Kode Etik Jurnalistik, sebagai pedoman etika profesi wartawan.***