SMM PANEL INDO

Berita Sudah Terbit, Bolehkah Dihapus? Ini Aturan Dewan Pers untuk Media Online

datariau.com
155 view
Berita Sudah Terbit, Bolehkah Dihapus? Ini Aturan Dewan Pers untuk Media Online

Jadi, Bolehkah Berita yang Sudah Terbit Dihapus?


Boleh dalam kondisi tertentu, tetapi tidak boleh sembarangan. Inilah kesimpulan yang perlu dipahami oleh pengelola media online. Tidak tepat jika mengatakan bahwa semua berita yang sudah terbit sama sekali tidak boleh dihapus.

Sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan bahwa media bebas menghapus berita kapan saja. Aturannya berada di tengah:

Pencabutan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi harus memiliki dasar dan dilakukan secara transparan.

Pedoman Pemberitaan Media Siber menyebut sejumlah pengecualian seperti SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban dan pertimbangan khusus Dewan Pers. Dan apabila pencabutan dilakukan, alasan pencabutan wajib disampaikan kepada publik.

Kesimpulan


Bagi media online Riau maupun media siber di seluruh Indonesia, persoalan berita yang sudah terbit tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata.

Satu tombol delete memang dapat menghilangkan halaman berita dari situs. Namun, dalam perspektif jurnalistik, persoalannya jauh lebih besar.

Ada tanggung jawab kepada pembaca. Ada tanggung jawab kepada pihak yang diberitakan. Ada kewajiban menjalankan koreksi dan Hak Jawab. Dan ada kewajiban mematuhi aturan pers.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih menjadi dasar utama penyelenggaraan pers, sementara media siber memiliki Pedoman Pemberitaan Media Siber yang mengatur secara khusus mengenai publikasi, koreksi, Hak Jawab hingga pencabutan berita.

Karena itu, prinsip yang sebaiknya dipegang setiap redaksi adalah:

- Jangan asal menerbitkan berita. Jangan asal menghapus berita.
- Verifikasi sebelum publikasi.
- Koreksi jika terdapat kesalahan.
- Layani Hak Jawab.
- Hormati kepentingan publik.

Dan apabila pencabutan memang diperlukan, jelaskan alasannya kepada pembaca.

Dengan demikian, media tidak hanya mengejar kecepatan dan jumlah pembaca, tetapi juga mempertahankan hal yang jauh lebih penting: kredibilitas dan kepercayaan publik.

Dasar Aturan yang Perlu Dipahami Media Online


- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang sampai saat ini berstatus berlaku.

- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang berstatus berlaku.

- Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, sebagai salah satu rujukan dalam penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan.

- Kode Etik Jurnalistik, sebagai pedoman etika profesi wartawan.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)