NATUNA, Datariau.com-Arizki Fil Bahri merasa terancam keselamatannya. Ketika wartawan Data Riau Biro Natuna itu mempublikasi berita, judul: Persatuan Pemuda Tempatan Natuna Silahturahmi Bersama Bupati.
Akibat pemberitaan itu, AW, salah seorang pengurus Persatuan Pemuda Anak Tempatan, (bukan Persatuan Pemuda Tempatan), tak senang.
Kronologis kejadian, menurut Arizky -biasa disapa Ari, AW bersama sejumlah orang mendatangi Ari, di Kantor DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, Rabu 13 Februari 2019, sekitar pukul 22.00 Wib.
Ari mengetahui didatangi sejumlah orang pada malam menjelang larut itu, ketika pintu kantor digedor orang, melihat ada yang datang dengan wajah kurang bersahabat, Ari pun mengajak para tamu, yaitu AW dan rekannya berbicara di teras Kantor AJOI Natuna.
Hasil bincang-bincang, baru diketahui, AW tak terima berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dipublikasikan.
"AW tampak emosi. Mengajak saya berantam satu persatu dengan AW dan rekan-rekannya," kata Ari kepada rekan media di Kantor AJOI Natuna, Kamis siang 14 Februari 2019.
"Rekan-rekan AW sekitar 4 atau 5 orang, mereka naik mobil," katanya lagi.
Melihat gelagat tak beres, Ari hanya diam, tak mau melawan.
Kejadian itu, sempat diketahui sejumlah warga sedang ngopi malam di Warung Mangga Dua, depan Kantor AJOI Natuna.
"Saya melihat kejadian itu. Tapi saya tak tahu masalahnya, karena lagi nongkrong di Mangga Dua," ujar Bernad.
Atas kejadian itu, Ketua DPC AJOI Natuna Roy Sianipar segera mengadakan rapat pengurus.
Dalam rapat pengurus, atas persetujuan DPD AJOI Kepulauan Riau diputuskan, Ari segera melapor kejadian tersebut pada Satreskrim Polres Natuna.

"Sudah saya diajak berantam, AW pun meminta menghapus berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna," kata Ari, dalam rapat pengurus.
"Jelas, saya tak mau hapus berita yang telah dipublikasi, karena itu diatur dalam pedoman media siber, berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers," ulas Ari.
Menurut Roy Sianipar, permasalahan Ari didatangi AW dan rekan sudah mengganggu AJOI Natuna. Hanya karena alasan pengurus organisasi itu tak mau dipublikasi silahturahmi dengan Bupati Natuna, mereka telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan di halaman kantor AJOI Natuna.
"Apalagi dipermasalahkan hanya sebuah pemberitaan serimonial. Dimana letak salah berita itu. Hanya berita silahturahmi, tak perlu dipermasalahkan," kata Roy.
"Apalagi sambil mengancam meminta berita dihapus, jelas melanggar Undang-Undang Pers 40/1999," timpal Ari.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) tertulis, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 4 ayat 2 tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ari telah melaporkan kejadian ini ke polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STLP/14/II/2019/SPKT - Natuna, nama Arizky File Bahri (korban), mengalami pengancaman oleh Ardi Wijaya di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019. (Tim)