Begini Kronologis Kades Tarai Bangun dan Mantan Sekdes Ditangkap Polres Kampar Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

datariau.com
409 view
Begini Kronologis Kades Tarai Bangun dan Mantan Sekdes Ditangkap Polres Kampar Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Foto: Humas Polres Kampar
Kades Tarai Bangun AM (kiri) dan mantan Sekdes Tarai Bangun EF (kanan) saat ditahan Polres Kampar. 

Kemudian di dalam surat SKT No Reg : 50 /SKT/TRB/II/2023 Tanggal 01 Februari 2023 atas nama Billy Iswara tertulis ia memiliki/menguasai sebidang tanah yang terletak di Jalan/Gang Suka Mulia RT 02 RW 02 Dusun IV Tarai Mulia Desa/Kelurahan Tarai bangun Kecamatan Tambang, namun berdasarkan keterangan Billy Iswara bahwa namanya hanya dipakai oleh Fikri sebagai pemilik lahan dan tertulis di dalam surat bukti pemilikan/penguasaan tanah tersebut berdasarkan pada huruf f, tertulis SKTB-HMA NO. REG. 007.KPTS/DTSL/XII/2015 TGL. 04 DESEMBER 2015 yang dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana, namun berdasarkan keterangan pihak LAK bahwa Sdr Razali bukan merupakan seorang Datuk Talak Sakti Laksamana yang mana Datuk Talak Sakti Laksamana yang asli adalah Dr HM Nasir Cholis MA.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

"Akhirnya kita tetapkan dua terduga pelaku yaitu Kades AM dan Sekdes EF. Kedua terduga pelaku kita jerat Pasal 263 Ayat (1), (2) KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan atau pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023," pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)