Awas! Berkendara Sambil Ngobrol Bisa Kena Denda Rp750 Ribu, dan Penjara Tiga Bulan

Ruslan
1.175 view
Awas! Berkendara Sambil Ngobrol Bisa Kena Denda Rp750 Ribu, dan Penjara Tiga Bulan
Foto: Net

Mengobrol sambil mengemudi di jalan melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun yang dilanggar adalah pasal 283 yang berbunyi:

?Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.00.?(*)

Sumber
: Suara.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)