PEKANBARU, datariau.com - Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang membawa perubahan penting dalam praktik peradilan pidana. SEMA ini sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, serta pengajuan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.
Praktisi hukum Hendra Fahlephi, SH, MH mengatakan, salah satu poin pentingnya adalah penegasan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentuan ini memberikan implikasi besar bagi terdakwa, advokat, jaksa, dan hakim.
Persidangan Tingkat Pertama Makin Krusial
Dari perspektif advokat, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengubah strategi pembelaan dalam perkara pidana.
Jika sebelumnya tingkat pertama terkadang dianggap sebagai salah satu tahapan sebelum banding atau kasasi, kini pola tersebut harus berubah, khususnya ketika perkara berakhir dengan putusan bebas.
Baca juga:Hendra Fahlephi: Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah 2/3 Tuntutan, Jaksa Wajib Pertimbangkan Banding
Advokat harus maksimal sejak awal: menguji dakwaan, membedah alat bukti, mengkonfrontasikan keterangan saksi dengan fakta persidangan, menguji keterangan ahli, serta menganalisis setiap unsur tindak pidana.
Menurut Hendra, kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan standar profesionalitas advokat dalam perkara pidana.
“Keuntungan terbesar bagi advokat bukan karena perkara menjadi lebih mudah dimenangkan. Keuntungannya adalah adanya kepastian hukum bagi klien. Kalau memang berdasarkan pembuktian terdakwa harus bebas dan hakim menjatuhkan putusan bebas, maka ada kepastian bahwa perkara tersebut tidak akan berlanjut melalui banding maupun kasasi,” tegas Hendra.
Bagi Terdakwa: Kepastian Hukum Lebih Kuat
Bagi terdakwa, putusan bebas kini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena tidak dapat dilanjutkan melalui banding maupun kasasi.
Putusan bebas bukan sekadar kemenangan dalam persidangan. Bagi seseorang yang telah menjalani proses hukum berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, putusan tersebut menyangkut kebebasan, nama baik, pekerjaan, keluarga, dan kehidupan sosial.
“Bagi advokat, SEMA ini memberikan kepastian yang sangat penting. Ketika terdakwa dinyatakan bebas karena dakwaan tidak terbukti, maka putusan tersebut tidak lagi dapat diikuti dengan banding maupun kasasi. Ini memberikan kepastian terhadap status hukum klien,” ujar Hendra.
Baca juga:Mengapa PK Ditolak? Advokat Hendra Fahlephi Ungkap Kesalahan yang Kerap Diabaikan Terpidana
Bagi Jaksa: Pembuktian Harus Semakin Kuat
SEMA ini juga memberikan konsekuensi bagi Penuntut Umum.
Ketika pembuktian tidak mampu membuktikan dakwaan dan hakim menjatuhkan putusan bebas, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan melalui banding maupun kasasi.
Karena itu, kualitas pembuktian sejak awal menjadi sangat penting. Jaksa harus memastikan konstruksi perkara, alat bukti, keterangan saksi, dan pemenuhan unsur tindak pidana benar-benar memiliki dasar yang kuat sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Hakim Tingkat Pertama Semakin Menentukan
Konsekuensi lainnya adalah semakin strategisnya posisi hakim tingkat pertama.
Putusan bebas membawa konsekuensi besar terhadap kelanjutan perkara. Karena itu, hakim harus semakin cermat menilai alat bukti, fakta persidangan, serta penerapan hukum.
Putusan harus lahir dari proses pembuktian yang objektif dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena tekanan publik ataupun pertimbangan yang tidak memadai.
Baca juga:Praktisi Hukum Soroti Penanganan Perkara Eks Jampidsus dan Jenderal Polisi, Minta Penegakan Hukum Bebas Rivalitas Institusi
Keterkaitan dengan KUHAP Baru
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga perlu dilihat dalam konteks berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur pihak yang dapat mengajukan banding, yaitu terdakwa, advokatnya, atau Penuntut Umum. Namun, ketentuan tersebut harus dibaca bersama dengan ketentuan lain mengenai objek upaya hukum.
Dalam konteks tersebut, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pengadilan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Babak Baru Peradilan Pidana
Hendra menilai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bukan hanya persoalan boleh atau tidaknya jaksa mengajukan banding dan kasasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum.
Negara memang memiliki kewenangan untuk menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, ketika pengadilan menyatakan terdakwa bebas, konsekuensi hukum dari putusan tersebut juga harus dihormati.
SEMA ini pada akhirnya menuntut seluruh pihak untuk bekerja lebih maksimal sejak tingkat pertama.