Akui Telah Tidur dengan Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Pelajar di Rohil Ini Dijebloskan ke Penjara

datariau.com
1.610 view
Akui Telah Tidur dengan Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Pelajar di Rohil Ini Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi. (Foto: net)

Pada saat melapor, pelapor membawa terlapor dan korban ke Polsek Pujud dengan dibantu Security Perusahaan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Perkebunan Tanjung Medan, selanjutnya tim penyidik mewawancarai pelaku dan berdasarkan alat bukti yang sudah ada, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Barang bukti yang diamankan sepasang pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum. Terlapor dalam hal ini dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)