Aktivis Larshen Yunus Ditetapkan Tersangka, Namun Tidak Ditahan

datariau.com
3.380 view
Aktivis Larshen Yunus Ditetapkan Tersangka, Namun Tidak Ditahan
Foto: Ist.

Dijelaskan Larshen, bahwa kegiatan yang dilakukannya dengan seorang wartawan itu murni hanya menjalankan fungsi kontrol masyarakat terhadap para Wakil Rakyatnya. Kegiatan tersebut sudah berlangsung lebih dari 7 kali dan terlebih dahulu sudah diketahui oleh unsur pimpinan, baik itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti maupun Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau Abu Khoiri.

"Apalagi laporan itu kami lakukan masih di jam kerja dan tuduhan itu sangat tidak benar," pungkasnya.

Larshen dilaporkan pihak Setwan DPRD Riau Ferry Sasfriadi atas dugaan pengrusakan ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dengan alat bukti rekaman CCTV. (den/rrm)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)