Aktivis Larshen Yunus Ditetapkan Tersangka, Namun Tidak Ditahan

datariau.com
3.379 view
Aktivis Larshen Yunus Ditetapkan Tersangka, Namun Tidak Ditahan
Foto: Ist.

PEKANBARU, datariau.com - Aktivis Larshen Yunus (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Meski dalam status tersangka, namun Larshen tidak ditahan pihak Polresta Pekanbaru.

?Tidak ditahan, namun kasusnya tetap lanjut,? ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi saat dikonfirmasi datariau.com, Selasa (15/3/2022).

Menurut Kombes Pria Budi, tidak ditahannya tersangka Larshen karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

?Ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, sehingga tidak ditahan,? ungkapnya.

Kendati demikian, dalam waktu dekat pihak Polresta Pekanbaru akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

?Betul akan dilimpahkan ke JPU,? bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Andri mengatakan berdasarkan mekanisme dan gelar perkara, terduga Larshen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya akan dilimpahkan ke JPU.

?Berdasarkan mekanisme gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 406 dan atau 167 jo 168 KUHP, berkas perkara sedang dilengkapi,? tutur Kompol Andri.

Sementara Larshen Yunus kepada datariau.com menjelaskan bahwa, dirinya sebagai warga negara yang baik akan menjalani proses hukum yang berlaku, namun yang perlu menjadi catatan, sangkaan pasal yang dikenakan kepada dirinya harus diuji karena hukum adalah pembuktian.


"Hukum adalah pembuktian. Para pelapor sudah menyertakan dua bentuk rekaman CCTV, kenapa tak dibuka? Ayo kita uji dan buktikan. Terkait Pasal 167 dan 168 sudah sangat jelas berlaku di ranah pribadi (privat) sementara Kantor DPRD Provinsi Riau adalah Gedung Rakyat, Ruang Publik yang siapa saja boleh masuk," tegas Larshen yang juga merupakan Ketua KNPI Riau ini.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)