AJI Apresiasi Jaksa Ajukan Banding Kasus Oknum Polisi Aniaya Wartawan yang Divonis 10 Bulan

datariau.com
1.513 view
AJI Apresiasi Jaksa Ajukan Banding Kasus Oknum Polisi Aniaya Wartawan yang Divonis 10 Bulan

Menurut Majelis Hakim, dua pelaku itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.

Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.

Source: liputan6.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)