Tiga Jambret Diringkus Saat Kumpul Kebo di Penginapan Pekanbaru

datariau.com
1.054 view
Tiga Jambret Diringkus Saat Kumpul Kebo di Penginapan Pekanbaru
Foto: Riauterkini.com
Tiga pelaku yang diamankan polisi.

PEKANBARU, datariau.com - Setelah menjadi target operasi polisi sejak lama, tiga penjahat jalanan masing-masing bernama inisial HP, S dan IF, akhirnya tak berkutik saat diciduk tim Opsnal Polresta Pekanbaru ketika ketiga tersangka sedang 'kumpul kebo' dengan 3 orang teman wanitanya di Baliview Luxury, Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Jum'at (25/1/2019) malam, pekan lalu.

Hebatnya, sebelum tertangkap, para tersangka tak pernah berpindah tempat dan sudah 1 bulan menginap di tempat penginapan tersebut dari hasil menjambret. Menurut Kanit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo, selama 1 bulan menetap di TKP, komplotan para tersangka sudah melakukan aksi penjambretan di 10 TKP.

"Ketiga tersangka ini kami amankan sekaligus di Baliview Luxury. Di sana mereka sudah tinggal 1 bulan dan membayar tempat penginapan tersebut dari hasil menjambret. Mereka selalu beraksi (menjambret) pada malam hari secara bersama-sama. Saat kita tangkap, ketiga tersangka lagi kumpul kebo dengan 3 teman wanitanya," ujarnya, Selasa (29/1/2019).

Pama yang akrab disapa Rambo ini menjelaskan, saat melakukan perbuatannya tiga sekawan tersebut juga sudah punya tugasnya masing-masing. Tersangka HP sebagai eksekutor, sedangkan dua rekannnya IF dan S bertugas secara bergantian sebagai joki yang membawa sepeda motor.

"Untuk 3 teman wanita tersangka, statusnya masih sebagai saksi dan harus wajib lapor ke kita (Polresta Pekanbaru) setiap hari dengan ditemani orangtuanya. Selain menangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti satu unit motor Beat milik salah satu tersangka dan satu unit handphone hasil menjambret," gumamnya.

Masih kata Rambo, dari hasil pemeriksaan pihaknya, pengakuan tersangka, barang hasil menjambret selalu dijual secara online ataupun dijual kepada orang-orang yang dikenalnya. Hasilnya kemudian dibagi tiga dan digunakan untuk menginap di Baliview Luxury selama 1 bulan.

"Jadi selama 1 bulan menginap di sana (Baliview Luxury) ada 10 TKP (jambret) yang sudah mereka lakukan dan semuanya di tahun 2019. Terhadap tersangka, atas perbuatannya mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)