Tak Mau Ganti Rugi, Lima Persil Lahan Pelebaran Jalan Subrantas Pekanbaru Tetap Dieksekusi

datariau.com
1.479 view
Tak Mau Ganti Rugi, Lima Persil Lahan Pelebaran Jalan Subrantas Pekanbaru Tetap Dieksekusi
Foto: Tribun
ILUSTRASI.

PEKANBARU, datariau.com - Dinas Pertanahan Kota Perkanbaru bersama pihak pengadilan melakukan upaya sita eksekusi terhadap lima persil lahan untuk pelebaran Jalan Subrantas. Upaya paksa sita eksekusi ini terpaksa dilakukan karena pemiliknya menolak dilakukan ganti rugi.

 

"Kemarin sudah dilakukan sita eksekusi yang 5 persil lahan itu, tapi belum seluruhnya tuntas. Karena prosesnya eksekusinya dilakukan secara bertahap," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, Kamis (19/4/2018).

 

Sistem konsinyasi yang dilakukan sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Menyusul tidak ditemukannya titik terang atau kesepakatan dalam pembahasan pembebasan lahan di Jalan Soebrantas. Sistem tersebut menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

 

Pelebaran jalan yang dilakukan memang sudah sangat medesak memandang sering terjadinya kemacetan di lokasi tersebut. Apalagi jumlah kendaran dan Lalu Lintas Harian Rata- rata juga tinggi. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kampar sudah lama diganti rugi.

 

"Ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak jadi kami minta kepada pemilik lahan untuk mengikutinya. Kalau masalah ganti rugi yang tidak sesuai kami ini pemerintah kan tidak bisa sewenang- wenang, karena untuk mengganti rugi lahan itu kan ada aturannya," tutupnya.

Penulis
: Kurniawan
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)