SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap salah seorang pelaku terduga pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (23/5/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Terduga pelaku pengedar barang haram tersebut diketahui berinisial MBS (38), yang dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di wilayah itu.
Selanjutnya, mendapati informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, kemudian memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Siak IPDA Muslim SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya transaksi Narkoba di wilayah Desa Tualang Timur, pelaku diketahui berinisial MBS (38)," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Rabu (23/5/2018) malam.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Siak, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ini, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, menemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu, 5 pack plastik bening, 1 buah kaca pirek, 1 buah kotak plastik tusuk gigi, 1 buah handphone merk Samsung lipat warna putih dengan pelindung abu-abu.
"Dari tangan pelaku ini, tim menemukan barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya berupa kaca pirek dan alat hisap. Lokasi penangkapan pelaku tepatnya di jalan Baru Bakal RT001/RW001 Desa Tualang Timur, Kecamatan Tualang," terang Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.
Kemudian pelaku beserta barang bukti miliknya dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.