KISARAN, datariau.com - Personel Sat Narkoba Polres Asahan meringkus dua terduga jaringan pengedar sabu antar kota di Jalan Diponegoro, dari dua lokasi berbeda, Selasa (7/8).
Inisial S (32), warga Dusun 4, Desa Bahung Sibatubatu, Kecamatan Air Batu, Asahan ditangkap bersama barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 27,93 gram dari depan salah satu hotel di Kisaran.
Sedangkan DM Batubara (25) warga Dusun 4, Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap, Asahan ditangkap dari kediamannya di hari yang sama.
Informasi dihimpun, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan, bahwa ada jaringan dari Kota Medan, dan rencananya akan menjual narkoba di Kisaran.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Polisi juga mendapat info bahwa pelaku akan bertransaksi narkoba di salah satu hotel di Kisaran.
Petugas kemudian menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, polisi akhirnya melihat seorang pria yang dicurigai sedang berada di halaman parkir hotel. Petugas langsung mengamankan pria, yang akhirnya mengaku berinisial S.
Saat dilakukan penggeledahan di badannya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
Dari hasil interogasi di lokasi, S mengaku bahwa sabu itu dipesan dari seseorang yang berinisial E yang beralamat di Kota Medan. Kemudian barang tersebut dikirimkan melalui paket Mobil KUPJ ke Kota Kisaran.
Setelah paket sampai di Kota Kisaran, barang itu kemudian dititipkan kepada teman S berinisial D.
Mendapat keterangan S, petugas langsung menuju ke kediaman D, di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan dan berhasil mengamankannya di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Asahan, Selasa (7/8) membenarkan penangkapan tersebut. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu kantong plastik warna hitam, HP merk Samsung dan Nokia warna hitam, sebagai barang bukti.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," jelas Wilson Siregar.