Kapolsek Lubuk Dalam Terjun Langsung Tangkap Bandar Narkoba di Rawang Kao

Hermansyah
100 view
Kapolsek Lubuk Dalam Terjun Langsung Tangkap Bandar Narkoba di Rawang Kao
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.

​SIAK, datariau.com - Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky SSos MH dan jajaran berhasil membekuk seorang pria diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (28/3/2026) malam.

Diketahui, tersangka berinisial DK alias Kifli (35), ditangkap di kediamannya berlokasi di AFD 2 Blok A, RT012/RW003, Kampung Rawang Kao, Lubuk Dalam, Siak, Riau.

​Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky SSos MH memimpin langsung operasi penggerebekan tersebut, setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayahnya.

​Operasi bermula sekitar pukul 20.00 WIB, saat tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lapangan. Satu jam berselang, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian bandar.

​"Saat tim melakukan penggerebekan, kami mengamankan tersangka DK. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 7 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu di saku celana sebelah kanan miliknya," ujar Iptu Marhengky.

​Tak berhenti disitu, petugas melakukan penyisiran di area rumah. Tersangka akhirnya menunjukkan sisa barang bukti lain yang disembunyikan secara cerdik.

​"Dua paket narkotika jenis sabu-sabu tambahan ditemukan petugas disimpan di atas ventilasi pintu depan rumah tersangka," tambahnya.

Adapun ​Barang Bukti dan Hasil Test

​Selain sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,02 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya, ​15 plastik klip kosong, ​alat hisap sabu (bong), kaca pirex dan pipet modifikasi.

Selanjutnya, ​satu unit ponsel merk OPPO A3 warna hitam dan ​uang tunai senilai 950ribu yang diduga hasil penjualan.

​Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka DK menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine, memperkuat dugaan pelaku juga merupakan pengguna aktif.

​Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 1 huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Saat ini diduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna proses penyidikan lebih lanjut.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)