Mahasiswa di Perawang Diduga Bandar Narkoba Diringkus Polisi

Hermansyah
157 view
Mahasiswa di Perawang Diduga Bandar Narkoba Diringkus Polisi
Mahasiswa diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Perawang diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak berhasil meringkus seorang mahasiswa yang diduga merupakan bandar narkotika sabu-sabu di Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, pada Kamis (12/3/2026).

Mahasiswa tersebut, diketahui berinisial AR (22), ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Tualang.

Dari tangan mahasiswa ini, polisi berhasil mengamankan 5 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,66 gram beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar SH MH menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang.

"Tim Opsnal Polres Siak menerima informasi di wilayah Perawang sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi mengenai keberadaan diduga pelaku," kata AKP Benny, Jumat (13/3/2026).

Selanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel yang berada di jalan raya Minas-Perawang, Kampung Perawang Barat, Tualang.


Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku inisial AR. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu di tangan kiri pelaku.

Sementara barang bukti lainnya, sebanyak tiga paket narkotika diduga jenis sabu-sabu pada dalam dompet milik pelaku.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MA, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," jelas Benny.

Selain lima paket sabu-sabu tersebut, polisi turut mengamankan lima plastik klip pembungkus, satu dompet serta satu unit handphone merk Realme diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kemudian dilakukan tes urine terhadap pelaku saat itu menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran.


"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain, termasuk pemasok yang disebutkan oleh pelaku," sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

"Narkoba adalah musuh bersama. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik pengguna, pengedar maupun bandar," ujarnya.

Kapolres Siak juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Peran masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku inisial AR (22), kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)