Pol Air Bengkalis Musnakan Barang Bukti Karantina

Datariau.com
314 view
Pol Air Bengkalis Musnakan Barang Bukti Karantina

BENGKALIS, datariau. com - Satuan Polisi Air (Satpol air) Polres Bengkalis, memusnahkan barang bukti Perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dan perdagangan dikantor Sat Polair Polres Bengkalis.


Pemusnahan tersebut dilakukan, Senin (8/6/2020), dengan dasar  Laporan Polisi Nomor : LP-A / 17 /  II /2020/ Korpolairud, Tanggal 11 februari 2020. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp Sita / 03 /  II / Res. 2.1 / 2020 / Polair, Tanggal 12 februari 2020.


Surat penetapan penyitaan dari pengadilan negeri bengkalis nomor : 92/Pen.pid/2020/PN Bls, tanggal 18  februari 2020. Surat Penetapan pemusnahan barang bukti dari pengadilan negeri bengkalis : 2/sit/pen.pid/2020/PN.Bls, tanggal 12 Maret 2020.


Dengan barang bukti berupa 1 unit meja bekas, 1 unit kursi bekas, 250  karung pakaian bekas. 3  unit kasur bekas. 1 unit tempat tidur bekas. 3  unit sepeda baru. 4 karung kapur putih cair. 1karung cabe kering. 1 karung bawang putih.


Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, SIK MT, melalui Kasat Pol Air Polres Bengkalis, AKP Rahmat Hidayat SIK  kepada Wartawan mengatakan.



Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh, Muharwin SP, selalu POPT. Karantina pertanian Kabupaten Bengkalis, John Freedy SH selaku Jaksa Penuntut Umum,  Oki Winarta SH, jaksa penuntut umum, selaku Hakim pengadilan negeri bengkalis dan JP Hasibuan   kasat Tahti Polres Bengkalis.


"Pasal 86 UU RI No. 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo pasal 111 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan tersangka RB (30 ) warga jalan Rumbia Desa Teluk Lancar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Kemudian, IB (25) warga Rumbia Desa Teluk Lancar Kecamatan Bantan," kata AKP Rahmat Hidayat. 


AKP Rahmat Hidayat menjelaskan, kronologis  penangkapan

Pada hari Selasa  11 Februari 2020 sekira pukul 23.30 wib, kapal patroli Ditpolair Baharkam Polri KP. kedidi-3015 mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas bongkar muat di teluk pambang Kecamatan Bantan. 


Setelah ditelusuri ditemukan KM. Oya makmur II yang bermuatan bawang, dan barang lainnya, kemudian anggota KP. Kedidi-3015 mengamankan kapal Km. Oya makmur II dan Tersangka, selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa menuju ke kantor sat polair polres bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.


 "Selesai diamankan, lansung dibawa kekantor untuk proses labih lanjut," singkat Rahmat Hidayat.  (ndi).

Penulis
: Riswandi
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Bengkalis
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)