Pengedar dan Bandar Sabu Jaringan Lapas Pekanbaru Ditangkap Polsek Tualang di Perawang

Hermansyah
2.728 view
Pengedar dan Bandar Sabu Jaringan Lapas Pekanbaru Ditangkap Polsek Tualang di Perawang
Konferensi Pers penangkapan pengedar dan bandar sabu di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu-sabu jaringan lembaga permasyarakatan (LP) Pekanbaru.

Pengungkapan ini terjadi pada hari Jumat (23/8/2019) sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Raya kilometer 9 Perumahan Tuah Tualang Blok A Nomor 27 RT04/RW04 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH didampingi Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Ichsan SH gelar perkara Konferensi Pers di halaman Mapolsek Tualang, Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku berinisial HS (28) ini, kata Kapolsek Tualang, diketahui merupakan resedivis dengan kasus yang sama (sabu-sabu).

"Pelaku ini kita tangkap berdasarkan informasi dan merupakan DPO kita, selama satu bulan kita lakukan lidik dan melaporkanya ketingkat Polres langsung melalui Polsek melalui saya sendiri untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," kata Kompol Pribadi SH dihadapan seluruh awak media saat menggelar konferensi pers.

Kemudian atas informasi tersebut, jelas Pribadi, selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Unit Reskrim Polsek Tualang Ipda Ichsan memerintahkan Aipda Donal SH dan Aipda Budi Nuryono dengan pelapor Brigadir J Sihombing untuk melakukan penyelidikan langsung.

"Saat dilakukan penyelidikan dan pengeledahan kediaman pelaku HS (28), yang mana pelaku ini juga resedivis tersangkut pidana yang sama di Siak," tuturnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan pengeledahan terhadap kediaman pelaku yang diketahui di Perumahan Tuah Tualang Blok A Nomor 27 di Kampung Perawang Barat. 

Saat itu, lanjut Kapolsek Tualang, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar dikediaman pelaku HS (28) yang diketahui dengan berat kotor 308,34 gram atau 3 ons.

"Pelaku tersandung kasus yang sama dengan lama kurungan selama 2 tahun 8 bulan sebelumnya. Jadi, saat kita lakukan pengeledahan dikediamanya kita menemukan barang bukti narkoba seperti ini (308,34 gram)," jelas mantan Diskrimsus Ekonomi Polda Riau tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil didapati Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin saat itu oleh Aipda Donal SH dan Aipda Budi Nuryono dari tangan pelaku ini, berupa, satu kotak plastik warna putih ukuran sedang berisikan empat kantong plastik klip bening sedang, diduga berisikan sabu-sabu. 

Selanjutnya, ditemukan satu bungkusan yang berisikan plastik klip bening kosong, satu unit alat timbangan sabu-sabu, satu unit alat calculator electrik, satu buah sendok plastik rakitan.

Kemudian, ungkap Kompol Pribadi SH, saat itu tim juga menemukan satu bungkus kantong plastic warna hitam berisikan kantong atau tas termos air panas serta didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip besar diduga isi sabu-sabu. Dan tiga bungkus plastik klip bening diduga isi sabu-sabu serta satu bungkusan berisikan plastik klip bening kosong. 

"Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna penyidikan lebih Lanjut," jelas Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Sabtu (31/8/2019) pagi.

Pelaku HS (28) ini, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UJ RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)