Hasil Pemeriksaan BNN, 30.000 Ekstasi Milik Anggota DPRD Langkat Narkoba Jenis Baru

Ruslan
935 view
Hasil Pemeriksaan BNN, 30.000 Ekstasi Milik Anggota DPRD Langkat Narkoba Jenis Baru
Gambar: sindonews
BNN memastikan, 30.000 butir ekstasi milik anggota DPRD Langkat, Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong tergolong narkoba jenis baru.

DATARIAU.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan, 30.000 butir ekstasi milik anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, berinisial I bin H alias IH tergolong narkoba jenis baru. Ekstasi tersebut diketahui mengandung Panthylon dicampur dengan caffeine. 

"Narkoba jenis ini baru pertama kali ditemukan di Indonesia. Berdasarkan literatur dan pengalaman lapangan, jenis tersebut memiliki efek lebih kuat dibanding ekstasi pada umumnya. Namun mempunyai efek samping insomnia, midriasis, agitasi, paranoid, sampai kematian," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan, Kamis (6/9/2018).

Selain ekstasi, dari penangkapan jaringan anggota DPRD langkat itu juga disita 105 kilogram sabu-sabu. Barang haram itu merupakan jenis blue eyes yang kandungan kemurniannya mendekati 100% alias KW1. 

"Kasus pokok mengenai penyidikan narkoba dan TPPU-nya sampai saat ini masih dikembangkan," jelas Arman.

Penangkapan I bermula dari serangkaian pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni dalam kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu 19 Agustus 2018 dan Senin 20 Agustus 2018.

Dalam operasi tersebut, BNN menyita barang bukti berupa tiga karung sabu seberat sekitar 105 kilogram dan 30.000 ekstasi. I ditangkap bersama 6 orang lainnya, yakni US (43) yang merupakan kepala dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, H (45) yang disebut sebagai kepala kantor pos Pangkalan Susu, H (47), Y (40), IJ (45) dan I (40).

Kemudian, petugas gabungan (BNN dan Bea Cukai) kembali menangkap satu orang tersangka jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota DPRD Langkat yakni I alias H. Tersangka yang kali ini berhasil diringkus adalah F alias D.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: sindonews.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)