Dua Pengedar Sabu dan Ganja Kering Diringkus Polisi

Bambang
432 view
Dua Pengedar Sabu dan Ganja Kering Diringkus Polisi
datariau.com
Dua pengedar narkoba yang ditangkap polisi

PERHENTIAN RAJA, datariau.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, diciduk polisi disebuah gubuk yang berlokasi di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, Senin (19/8/2019) pagi.

Kedua pelaku yang diringkus aparat kepolisian ini adalah AR alias IP (25) dan AF alias IC (25). Mereka merupakan warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Dari tersangka AR alias IP didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,07 gram dan 2 unit Hp yang digunakannya. Sementara dari tersangka AF alias IC didapati barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 1,75 gram dan 1 paket kecil sabu seberat 0,9 gram.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Senin (19/8/2019) pagi sekira pukul 07.30 wib, saat itu jajaran Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah gubuk yang berlokasi di Desa Kampung Pinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH langsung memimpin anggotanya mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.

Petugas menemukan kedua tersangka didalam gubuk dan langsung mengamankannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari keduanya.

Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini. Disampaikannya, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan, keduanya akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Das)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)