Curi Motor Dalam Rumah Tetangga, Pria Ini Diringkus Polisi

datariau.com
842 view
Curi Motor Dalam Rumah Tetangga, Pria Ini Diringkus Polisi
Foto: Syarifuddin Aman
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
LANGSA, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Langsa Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku Curanmor di Desa Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur.

Pelaku tersebut berinisial FA (31) penduduk dusun Nelayan Gampong Cinta Raja kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih les biru nomor rangka MHIJFZIIOHK965174, nomor mesin JFZIE1974223, nopol BL 5987 FV.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kapolsek Langsa Timur IPTU Imran SE mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin (27/5) di sebuah Tambak wilayah Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur terkait kasus curanmor milik korban Reza Fahlafi (28), warga Cinta Raja Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Timur Pemko Langsa.

"Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih les biru saat berada di ruang makan rumah korban dalam keadaan anak kuncinya tertinggal di kontak sepeda motor," ujar Kapolsek, Selasa (28/5/2019).

Dari laporan korban mengetahui informasi keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Langsa Timur yang dipimpin oleh Kapolsek langsung bergerak menuju TKP yang berada di Desa Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur, dimana pelaku diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara, sementara BB dan pelaku diamankan di Polsek Langsa Timur. (syar)
Penulis
: Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)