Perekrutan Satpol PP Dinilai Cacat Hukum

Ayat Minta Pejabat Pemko Pekanbaru Koordinasi ke KASN

datariau.com
1.174 view
Ayat Minta Pejabat Pemko Pekanbaru Koordinasi ke KASN
Foto: Dok.
ILUSTRASI: Anggota Pol PP melakukan tes urine.

PEKANBARU, datariau.com - Polemik perekrutan 100 personil baru di Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Pekanbaru masih belum berakhir. Bahkan, belum lama ini Anggota DPRD Kota Pekanbaru sampai menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar perekrutan personil yang dianggap cacat hukum segera dihentikan.

Pelaksana Tugas Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan polemik perekrutan 100 personil Banpol PP di tahun anggaran 2018 hanya menjawab diplomatis.

"Untuk proses telaah yang saya minta kemarin ke assisten dan pejabat terkait, belum sampai ke meja dan saya baca. Selama ini kan saya hanya membaca dari media, bahwa perekrutan 100 personil ditolak DPRD karena dinilai catat hukum," kata Ayat, Senin (2/4/2018).

Ayat menyebut, jika Anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah menemui KASN dan melaporkan terkait penerimaan 100 personil Banpol PP baru, pihaknya meminta agar pejabat terkait di Pemko Pekanbaru juga segera mungkin berkoordinasi dengan KASN.

"Saya perintahkan mulai dari Asisten I, Kepala Badan Pol PP, Kepala BKP-SDM dan Kepala Bagian Hukum untuk berkoordinasi dengan KASN biar nantinya seragam dan satu pandangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD kota Pekanbaru menolak penerimaan Banpol PP diketahui bahwa proses penerimaan ratusan anggota Satpol PP Pekanbaru beberapa waktu lalu cacat hukum. Karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, seperti tidak memiliki Petunjuk Teknis dan direkomendasikan agar segera dibatalkan.

Penulis
: Kurniawan
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)