Ada 10 Pasal Mengacam Profesi Wartawan di RUU KUHP

Bambang
690 view
Ada 10 Pasal Mengacam Profesi Wartawan di RUU KUHP
Net
Hilman Hidayat, Ketua PWI Jabar

Datariau.com - Sebanyak 10 pasal dalam RUU KUHPidana mengancam profesi wartawan selaku pembuat berita. 10 pasal tersebut berkaitan dengan penghinaan presiden, pembuatan berita bohong, pembuatan berita tidak pasti, hingga penghinaan terhadap orang mati.

Meski produk jurnalistiknya telah mematuhi etika, pasal - pasal tersebut akan membuat wartawan rentan dijebloskan ke penjara.

"Misalnya, jika ada koruptor yang telah meninggal dunia kemudian wartawan memberitakan rekam jejaknya yang kurang baik dan pihak keluarga tidak terima (dengan RUU KUHPidana), bisa dipidanakan," tutur Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat di sela Safari Jurnalistik PWI di Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (26/9/2019).

Padahal, kata Hilman, pemberitaan yang dilakukan wartawan merupakan kilas balik dari sebuah peristiwa. Artinya, kinerja wartawan tersebut secara tidak langsung mencatat peristiwa sejarah.

"Dia (wartawan) mencatat sejarah, sekarang dia juga membuka sejarah yang lama kan, itu gimana kalau terkait nama - nama yang kurang bagus dan bisa kena pasal," ujarnya.

Padahal, kerja wartawan sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang - undang tentang Pers. Dengan begitu, 10 pasal dalam RUU KUHPidana berpotensi tumpang tindih dengan Undang - undang tentang Pers.

"Sebenarnya, PWI pusat dengan AJI dan IJTI sudah bertemu Ketua DPR, artinya memberi masukan. Bahkan dewan pers juga sudah membuat statement, kalau bisa dalam RUU KUHP Dewan Pers dilibatkan, jangan sampai tumpang tindih dengan UU Pers yang ada sekarang, karena makin sini, profesi wartawan itu jadi paling rentan dengan delik, tuntunan, macem - macem," tutupnya.* 

Editor
: bambang
Sumber
: ayobandung.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query