2 Polisi Didakwa Sengaja Membunuh 6 Laskar FPI di KM 50

datariau.com
2.097 view
2 Polisi Didakwa Sengaja Membunuh 6 Laskar FPI di KM 50
Ilustrasi (Foto: Beritasatu.com)

Menurut Jaksa, tindakan ini dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum).

"Perbuatan Terdakwa FIKRI RAMADHAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Zet.

Sebelumnya, tiga polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tanpa hukum atau unlawfull killing terhadap anggota Laskar FPI. Mereka adalah Yusmin, Fikri, dan satu polisi lain berinisial EZP.

Dari tiga pelaku tersebut, hanya perkara Fikri dan Yusmin yang dibawa ke persidangan. Sebab, EZP meninggal dalam kecelakaan awal Juni lalu. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada 8 Januari lalu, tindakan penembakan terhadap anggota Laskar FPI merupakan pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Hingga pelimpahan berkas terakhir pada Kamis (17/6) kemarin, para tersangka tak ditahan penyidik kepolisian.

Baca juga: Habib Rizieq Berpesan Masyarakat Jangan Teralihkan Soal Pembunuhan 6 Laskar FPI


Source: CNNIndonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)