2 Pengedar Ekstasi Diringkus Polsek Tampan, 1 Pelaku Lainnya DPO

datariau.com
1.554 view
2 Pengedar Ekstasi Diringkus Polsek Tampan, 1 Pelaku Lainnya DPO

PEKANBARU, datariau.com - Polsek Tampan menangkap 2 pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis pil ekstasi siap edar serta serbuk pil ekstasi.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolsek Tampan, Kamis (30/3/2023).

Di depan para awak media Kapolresta Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Aspikar mengungkapkan telah berhasil mengungkap pelaku yang akan mengedarkan pil ekstasi di wilayah hukum Polreata Pekanbaru.

Peredaran pil ekstasi berhasil terungkap berkat laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba besar-besaran di wilayah Polsek Tampan.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut segera memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan pada Ahad (19/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Purwodadi ujung di sebuah kamar kos Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru," terang Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.

Adapun kronologis penangkapan pada Ahad (19/3/2023) sekira pukul 00.30 Wib, Kanit Reskrim dan tim opsnal langsung menuju TKP dan ditemukan pelaku AS (25), sedang tidur di dalam kamar dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kotak green tea yang berisikan 1382 butir pil ekstasi serta serbuk pil ekstasi.

"Saat pengeledahan ditemukan 1382 butir pil ekstasi tersebut terdiri dari merk superman warna biru sebanyak 1032 dan merk tengkorak warna kuning sebanyak 350 butir serta serta serbuk pil ektasi, timbangan digital dan beberapa lembar plastik klip les merah yang disimpan di dalam lemari kayu," ulas Kompol I Komang.

Pada saat penangkapan, AS mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi berasal dari pelaku AA (25) kemudian Team Opsnal bergerak cepat dilakukan penangkapan terhadap AA di rumah kakaknya yang berada di Jalan Purwodadi Perumahan Puri Cemara Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.

Saat penangkapan, pelaku AA mengakui ekstasi tersebut berasal dari seorang laki-laki yang bernama MS (DPO).

Barang bukti diamankan dari pelaku berupa 1 kotak green tea yang berisikan 1382 butir pil ekstasi yang terdiri dari merk superman warna biru sebanyak 1032 dan merk tengkorak warna kuning sebanyak 350 butir.

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)