2 Orang Swasta Jadi Tersangka Baru Penyalahguna Dana BOS
Ruslan
1.302 view
Foto: MPI/Dimas Choirul
Kejari Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Pendidikan tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Dugaan OTT Kadishub Siak Disebut Berawal dari Penyerahan Uang di Rumah Kadis
-
Dakwah
Meski Banyak, Harta Haram Tidak Pernah Berkah: Cepat Hilang Tanpa Berguna
-
Berita
KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Disebut Terbukti Terima Fee Proyek
-
Berita
Korupsi MBG Melibatkan Oknum Polisi dan TNI
-
Berita
"Naik Kelas" dari Pajero ke Land Cruiser: KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Sekda Diduga Tebus Kursi dengan Mobil Rp2,55 Miliar
-
Opini
Pelajaran Antikorupsi dan Akar Masalah Korupsi yang Tak Tersentuh