2 Orang Swasta Jadi Tersangka Baru Penyalahguna Dana BOS

Ruslan
1.209 view
2 Orang Swasta Jadi Tersangka Baru Penyalahguna Dana BOS
Foto: MPI/Dimas Choirul
Kejari Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Pendidikan tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta. 

Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut. Mereka yaitu mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo (W) dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal (MF). Mereka sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2020 lalu.

Keduanya diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli vila.

Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp.7,897 miliar, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2,399 miliar. (*)

Source: inews.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)